Menu

Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

Amastya 29 Nov 2022, 09:05
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id

"Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," terangnya.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM).

Diketahui, DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

"Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR," pungkasnya.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua