Dua DPO, Tiga Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Satu Didor
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sabtu 26 November 2022 kemarin berhasil diringkus tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis.
Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi Minggu 18 September 2022 lalu sekitar pukul 02.30 Wib tepatnya dirumah Arsiman di Jalan Arjuna Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Minggu 27 November 2022 membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan M Reza adapun korban dalam kasus curas tersebut bernama Rifki Ardiadi dengan dua orang saksi diantaranya, Ninik dan M Asep.
"Pelaku yang ditangkap diantaranya, PN (42) RS (42) dan AR (40). Barang bukti yang diamankan berupa Linggis, kaos milik korban, seutas bekas lakban untuk menutup mulut korban dan barang bukti lainnya,"ungkap AKP M Reza.
AKP M Reza mengutarakan bahwa dari kronologis kejadian perkara, adapun TKP dirumah korban di Jalan Arjuna RT 003 RW 002 Desa Bumbung Bathin Solapan saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandung dari Arsiman.
"Ketika itu, korban berada dirumah temannya di Simpang puncak, dan ketika itu juga merupakan istri korban menelpon memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk kerumahnya dan anak korbam bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan,"ungkap M Reza.
Menurut korban, pelaku pencurian berjumlah 4 orang laki-laki masuk kedalam rumah dan langsung membangunkan para korban dengan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban.
Saat itu, para pelaku mengambil dua HP milik korban yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor.
"Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa dua HP milik korban,"bebernya.
Setelah itu, korban kemudian membangunkan keluarganya yang lagi tidur diruang lainnya dan melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi orang tuanya dan langsung membawa ke puskesmas.
"Atas kejadian itu korban mengalami luka robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya lagi.
Setelah mendapat laporan tersebut, lalu Jumat 25 November 2022 team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan analisis dan informasi dilapangan bahwa diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah kabupaten Batu bara provinsi Sumatra Utara. Dan atas perintah Kasatreskrim tim Opsnal 125 melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial PN saat berada dirumahnya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap PN dan mengakui ada melakukan curas bersama 4 temannya. Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku dan taklama kemudian berhasil mengamankan RS dan AR,"ucapnya lagi.
"Pelaku AR ini adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan AR melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan ke arah betis kiri,"ujar Reza seraya mengatakan EK dan HR masih DPO sedangkan temannya MU sudah diamankan pihak polsek penipahan Polres Rohil.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.