Menu

Gaji PM Malaysia Melebihi Presiden Jokowi? Warganet Kepo dan Soroti Gaji Keduanya

Zuratul 26 Nov 2022, 18:58
Potret Pertemuan PM Malaysia dan Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Foto)
Potret Pertemuan PM Malaysia dan Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Foto)

href="//www.riau24.com">RIAU24.COM - Malaysia kini telah mengangkat sosok Perdana Menteri (PM) baru, Anwar Ibrahim

Layaknya tetangga yang baik, Presiden RI, Joko Widodo mengucapkan ucapan selamat kepada Anwar atas jabatan barunya tersebut.

Potret percakapan hangat keduanya via ponsel sontak viral di media sosial dan menjadi buah bibir. Tak hanya soal hubungan baru Jokowi-Anwar, publik juga menyoroti perihal gajikeduanya.

Sebab, Anwar saat menerima jabatan barunya sebagai PM Malaysiamengaku tak akan mengambil sepeser Ringgitpun dari gajinya, sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

Gaji href="https://www.riau24.com/tag/pm-malaysia" class="text-tags text-success text-decoration-none"> PM Malaysia: Jumlahnya fantastis

Anwar Ibrahim akhirnya resmi mengemban jabatan PM Malaysia setelah ditunjuk langsung oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. 

Penunjukkan tersebut dilakukan lantaran pemilu tak memberikan suara telak untuk satu kandidat alias suara tak mencukupi jumlahnya.

Adapun mengutip media Malaysia New Straits Times, Anwar menjelaskan seorang PM Malaysia menerima gaji sebesar RM 80.000 perbulannya. 

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka akan mencapai angka fantastis yakni Rp 280,8 juta.

Lebih lanjut dalam pernyataan yang sama, alasan Anwar tak mengambil gaji tersebut lantaran malu masih banyak Orang Asli Malaysia seperti Anwar yang menerima gaji di bawah kata layak.

Anwar mengungkap kini masih banyak rakyat Malaysia yang hanya menerima gaji RM 400, jauh dari upah minimum Malaysia yakni RM 1.500.

Gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa Presiden RI menerima gaji sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden. 

Presiden RI juga mendapat tunjangan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Total gaji presiden RI setelah dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yakni mencapai total Rp 62.740.000 alias Rp 62,7 juta per bulan.

(***)