Viral Video Rekening Brigadir J Rp 100 Triliun, BNI: Itu Nilai Pemblokiran Bukan Saldo
RIAU24.COM - Di dalam kanal YouTube Irma Hutabarat membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua.
Dokumen ini pun viral di media sosial. Dalam dokumen tersebut tertera nama Brigadir J (Nofriansyah Yosua), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal, dan jenis transaksi.
Namun, yang menjadi sorotan ialah nilai nominal yang mencapai Rp 99,99 triliun atau hampir Rp 100 triliun yang diduga sebagai jumlah saldo tabungan milik Brigadir J.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan, nilai nominal sebesar Rp 99,99 triliun tersebut bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum, bukan jumlah saldo milik nasabah Yosua.
"Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," ujar Okki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Dia menjelaskan, nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan ataupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Kemudian, beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal YouTube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
"BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan," tegas Okki.
(***)