DPRD Riau Bahas Ranperda Pengelolaan Sungai, Bapemperda: Perlu Ada Payung Hukum
RIAU24.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau membahas Ranperda pengelolaan sungai. Lembaga legislatif itu ingin, ada payung hukum yang jelas tentang pengelolaan dan pemanfaatan sungai.
Wakil Ketua Bapemperda Mamun Solihin mengatakan, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian soal pengelolaan sungai ini. Seperti di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Bengkalis.
"Normalisasi sungai sudah dilakukan oleh PUPR Provinsi. Namun hanya sebatas normalisasi, belum sampai pada pembahasan pemanfaatan DAS (Daerah Aliran Sungai), dan ancaman pencemaran," kata dia. Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan, kewenangan penanganan pengelolaan sungai di Provinsi Riau termasuk DAS dan pemanfaatannya, berada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Sedangkan soal abrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kita ingin lebih optimal lagi dalam pengelolaan sungai dan DAS dan perlu ada payung hukum seperti Perda yang mengatur secara spesifik dan tertata dengan baik,” kata dia.
Lanjut Mamun, DPRD Riau ingin keseriusan dalam menangani sungai dan DAS agar tetap terjaga dan terus bermanfaat bagi masyarakat. "Kita pingin DAS-nya, kemudian perbaikan kualitas airnya, tingkat pencemaran airnya,” kata dia.
Di Sungai Reteh, saat ini normalisasi sedang dilakukan. Penanganan atau normalisasi Sungai Reteh ini, Pemkab Inhil mengusulkan pendanaan ke Provinsi Riau pada tahun 2021. Di tahun ini, normalisasi sudah berjalan sepanjang 4.000 meter.
"Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2005 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, menyatakan daerah aliran sungai (DAS) Batang Gangsal dan DAS Reteh merupakan kewenangan Provinsi Riau. Normalisasi Sungai Reteh, pekerjaan sedang berjalan dimulai dari Desa Kayu Raja sepanjang kurang lebih 4.000 meter," kata Bupati Kabupaten Inhil H Muhammad Wardan, beberapa waktu lalu.
Penanganan normalisasi Sungai Reteh, juga direncanakan sepanjang 30 kilometer dengan metode pekerjaan swakelola dalam jangka 3 tahun anggaran yang meliputi pekerjaan pembersihan gulma, dan normalisasi sungai.
"Tahun 2023, lanjutan normalisasi Sungai Reteh di Keritang dengan lagu dana Rp1,5 miliar dengan sistem swakelola menggunakan ekskavator pengadaan pada tahun 2022 dengan volume 10 kilometer," kata Bupati.
Kemudian, pada tahun 2024 dianggarkan Rp1,5 miliar, kembali dilanjutkan dengan volume 10 kilometer dan terakhir dilanjutkan pada tahun 2025 dengan anggaran Rp1,5 miliar sepanjang 10 kilometer.