Ricky Rizal Terima Uang Rp200 Juta dari Brigadir J Usai Insiden Penembakan
RIAU24.COM - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal disebut telah menerima uang dari korban melalui rekeningnya senilai Rp200 juta.
Tercatat, transferan uang tersebut diterima Ricky Rizal setelah Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Anita Amalia Dwi Agustin selaku customer service salah satu bank nasional saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembumuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Anita mengatakan kepada ketua majelis hakim, dirinya diminta untuk membuka data nasabah terdakwa Ricky Rizal saat diperiksa penyidik. Saat dibuka catatan rekening koran, ternyata Anita mendapati aliran uang masuk ke Ricky Rizal dari rekening Brigadir J.
"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama," tuturnya.
Pengiriman uang itu, Anita sebutkan dilakukan melalui metode internet banking.