Elizabeth Holmes Dijatuhi Hukuman Lebih Dari 11 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Seorang hakim California telah menghukum pendiri Theranos Elizabeth Holmes 11 tahun dan tiga bulan penjara karena menipu investor di startup pengujian darahnya yang sekarang sudah tidak berfungsi yang pernah bernilai $ 9 miliar.
Hakim Distrik AS Edward Davila di San Jose, California, menghukum Holmes atas tiga tuduhan penipuan investor dan satu tuduhan konspirasi. Seorang juri memvonis Holmes, 38, pada bulan Januari setelah persidangan yang berlangsung selama tiga bulan.
Hakim menetapkan tanggal penyerahan Holmes untuk bulan April. Pengacaranya diharapkan meminta hakim untuk mengizinkannya tetap bebas dengan jaminan selama bandingnya.
Asisten Pengacara AS Jeff Schenk mengatakan kepada hakim sebelum dia menjatuhkan hukuman bahwa hukuman 15 tahun akan "membuat pernyataan bahwa tujuan tidak menghalalkan cara".
Tetapi pengacara Holmes, Kevin Downey, mendesak keringanan hukuman untuk Holmes di persidangan, dengan mengatakan bahwa tidak seperti seseorang yang melakukan "kejahatan besar", dia tidak termotivasi oleh keserakahan.
Holmes telah meminta di surat-surat pengadilan untuk hukuman yang lebih ringan yaitu 18 bulan kurungan rumah, diikuti dengan pelayanan masyarakat, mendesak hakim untuk tidak menjadikannya "martir bagi hasrat publik".