Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka KPU, Cek Jadwal dan Syaratnya
12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Kemudian ada beberapa berkas yang harus dilengkapi bagi pendaftar seperti fotokopi ijazah dan KTP elektronik yang dilegalisir.
Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten.
KPU menyatakan pendaftaran dan proses tahapan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun.