Hindari Money Politics Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Waspadai Pembagian Uang Transportasi
RIAU24.COM - Persoalan Money Politics jelang Pemilu 2024, menjadi catatan penting yang disorot DPR RI kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat rapat dengar pendapat.
DPR mempertanyakan ketegasan Bawaslu RI dalam menindak money politics yang berkaitan dengan uang yang diberikan tim sukses dalam bentuk pengganti transportasi.
Menanggapi hal itu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengatakan, hal tersebut sebenarnya merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Soal standar uang transportasi dan akomodasi saat pelaksanaan kampanye merupakan peraturan KPU.
"Ya donk? Bawaslu tidak bisa berwenang untuk itu karena itu diserahkan kepada KPU. Berapa sih standarnya? Dulu kalau enggak salah Rp75.000 ya. Senilai Rp75.000 atau Rp50.000. Rp75.000 kalau engga salah. Sehingga kemudian apakah dalam bentuk uang? KPU bilang tidak dalam bentuk uang," kata Bagja.
Bagja mengungkapkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di lapangan karena pengganti transportasi itu diberi dalam bentuk bensin literan.