Menu

Mulai Hari Ini KPU Riau Bukan Pendaftaran PPK

Riko 15 Nov 2022, 19:42
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang merupakan perangkat untuk perekrutan. 

Hari ini, KPU membuka pengumuman untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan ini akan berlangsung selama satu bulan setengah. 

"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022 - 1 Januari 2023. Hal yang terpenting untuk mencapai Pemilu yang sukses adalah dukungan personil," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Senin (14/11/2022).

Ilham mengatakan, untuk Pemilu 2024 nanti perkiraan kebutuhan Badan Adhoc sekitar 208.856 yang terdiri dari 860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS dan 40.842 orang petugas ketertiban.

Ilham juga menyampaikan harapannya agar Ormas yang ada di Provinsi Riau mendorong anggotanya untuk aktif dan ikut mendaftar sebagai petugas Adhoc dalam Pemilu 2024 nanti.

Sementara, Ketua divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengajak komponen masyarakat sipil untuk berperan serta dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi penyelenggara Badan Adhoc.

"Kami menjemput putra putri terbaik bangsa di provinsi riau, termasuk dari kader-kader pilihan Ormas di Riau untuk mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu di tingkatan Badan Adhoc," kata dia.

Berikut cara lengkapnya.

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu Daftar;

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.