AS: Setelah Oregon, Colorado Memilih untuk Legalkan 'Jamur Ajaib'
RIAU24.COM - Colorado menjadi negara bagian kedua di Amerika Serikat setelah Oregon yang memilih untuk mendekriminalisasi halusinogen yang terjadi secara alami seperti jamur ajaib.
Seperti yang dinyatakan setelah Oregon, Colorado akan menjadi negara bagian kedua yang melegalkan obat-obatan di bawah Jadwal 1 di bawah Undang-Undang Zat Terkontrol yang ditemukan dalam jamur.
Langkah itu diperkirakan akan berlaku menjelang akhir tahun 2024, dan juga akan membiarkan warga Colorado berusia di atas 21 tahun menumbuhkan senyawa halusinogen mereka sendiri untuk mengkonsumsinya secara pribadi untuk tujuan rekreasi, demikian yang dilaporkan Fox News.
Menurut bahasa pada surat suara, Proposisi 122, juga dikenal sebagai Natural Medicine Act, mendefinisikan obat alami sebagai tanaman atau jamur tertentu yang mempengaruhi kesehatan mental seseorang dan merupakan zat yang dikendalikan di bawah hukum negara bagian.
Setelah dipengaruhi oleh dewan penasihat, beberapa senyawa psikedelik lagi dapat ditambahkan ke kategori obat alami pada tahun 2026. Ibogaine, mescaline dan dimethyltryptamine adalah beberapa obat potensial.
Sebelumnya uji coba menggunakan zat halusinogen yang ditemukan dalam jamur ajaib dapat membantu dalam pengobatan psikoterapi bagi orang yang menderita depresi.
Studi ini menyatakan bahwa dosis tunggal 25mg psilocybin dan sesi terapi diarahkan untuk mengobati pasien dengan pengobatan parah. Bahkan menyembuhkan beberapa pasien depresi berat.
Namun, meskipun memiliki hasil yang menggembirakan, banyak pasien mengalami sejumlah efek samping, yang paling umum adalah vertigo, kelelahan dan sakit kepala.
(***)