Pembunuhan Dalam Koper di Selandia Baru: Pengadilan Seoul Setujui Ekstradisi Tersangka Wanita Korea
RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Korea Selatan pada hari Jumat menyetujui ekstradisi seorang wanita berusia 42 tahun yang dituduh membunuh dua anak, ditemukan tewas dalam sebuah koper yang dibeli pasangan Selandia Baru dalam sebuah lelang online. Pengadilan Tinggi Seoul mengatakan bahwa keputusannya diambil setelah wanita yang dituduh setuju untuk dikirim kembali ke Selandia Baru.
Media lokal Korea Selatan melaporkan bahwa wanita yang dituduh itu sendiri adalah ibu dari anak-anak yang dibunuh.
Wanita itu, bagaimanapun, telah membantah tuduhan itu pada awal September.
"Saya tidak melakukannya," kata tersangka, yang namanya dirahasiakan oleh pihak berwenang, kepada sekelompok wartawan.
Pembunuhan Koper Selandia Baru: Apa Selanjutnya?
Selanjutnya, sekarang tergantung pada menteri kehakiman Korea Selatan, Han Dong-hoon, untuk membuat keputusan terakhir apakah dia akan dikirim ke Selandia Baru.