Perkuat SDM Layanan Informasi, KPU Riau Gelar Bimtek PPID
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID. Bimtek ini untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) layanan informasi.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanah dari reformasi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanah dari reformasi yang baru bisa terwujud pada tahun 2008 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ilham, Kamis (10/11/2022).
Ilham menambahkan, di antara hak informasi adalah melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
"Kemudian, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan PPID adalah penguatan terhadap SDM layanan desk informasi, bagaimana PPID memilah informasi publik dan bukan informasi publik, serta bagaimana PPID menghadapi oknum-oknum peminta informasi yang akan merongrong PPID,” kata Zufra.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI Robby Leo August menyampaikan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Pemilu dan Pemilihan. Robby menekankan tentang prinsip dasar pelayanan informasi publik.
“Kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, permudah dan percepat hak publik atas informasi, semua permohonan wajib dilayani, wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta dahulukan substansi baru prosedur," ungkap Robby.