Sambil Tingkatkan Produksi, PHR Lanjutkan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak di WK Rokan
Rangkaian kegiatan pemulihan ini tidak hanya mencakup pembersihan fisik di lokasi. Mengacu kepada Permen LHK P.101/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pelaksanaan pemulihan ini mencakup seluruh tahapan kegiatan perencanaan diantaranya pengumpulan data dan informasi serta penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan.
Atas penugasan tersebut, PHR telah menyelesaikan kegiatan pemantauan pasca pemulihan, yang menjadi kewajiban PHR setelah diterimanya Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) untuk 98 lokasi pemulihan yang ikut ditransisikan pada saat alih kelola WK Rokan. SSPLT atas 98 lokasi ini dikeluarkan oleh KLHK pada akhir periode operator WK Rokan sebelumnya, di mana hasil pemulihan tersebut perlu dipantau secara berkala selama 1 tahun.
Dalam kegiatan pemantauan yang dilakukan PHR secara terjadwal terhadap tanah dan air selama satu tahun, tidak ditemukan lagi adanya pencemaran air dan tanah pada lokasi tersebut. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pemulihan lahan terkontaminasi pada lokasi-lokasi tersebut dan telah dilaporkan penyelesaiannya kepada KLHK.
Selain itu, terhadap sejumlah TTM yang sudah diangkat dari lokasi pembersihan namun belum diselesaikan proses pengolahannya saat serah terima WK Rokan, PHR telah menyelesaikan pengolahan TTM tersebut di fasilitas-fasilitas pengolahan berijin.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari penugasan kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM, PHR saat ini tengah mempersiapkan kelanjutan pemulihan TTM pada lokasi-lokasi lain yang diamanatkan oleh Pemerintah. Kegiatan pemulihan ini akan dilakukan secara bertahap di mana PHR telah mendapatkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari KLHK atas sejumlah lokasi kelompok pertama. Saat ini PHR juga tengah mempersiapkan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini.
Seluruh kegiatan pemulihan TTM dilakukan PHR sesuai batasan, lingkup dan koordinasi dari SKK Migas, serta di bawah pengawasan KLHK.