Menu

Awal 2023, KPU Riau Lakukan Coklit

Riko 9 Nov 2022, 19:12
Ilham Muhammad Yasir
Ilham Muhammad Yasir

RIAU24.COM - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan terkait adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam peraturan tersebut, KPU diwajibkan melaporkan data pemilih berkelanjutan di kabupaten/kota per semester. 

"Data itu sebelumnya diambil dari pemilihan terakhir baik di Pemilu 2019 atau Pilkada di sembilan kabupaten di Riau. Kalau untuk Inhil, Kampar, Pekanbaru datanya diambil dari Pileg 2019,"katanya, Rabu, 9 November 2022.

Kemudian ia menjelaskan, data pemilih tersebut ditambahkan dengan data pemilih baru. Kendati demikian, Ilham mengatakan data pemilih baru ini agak pasif, jadi progresnya tak terlalu banyak.

"Tapi data itu kami pelihara. Pada saat ini, sampai semester 1 2022 sekitar 3,920 juta orang. Namun dari pergerakan mutakhir dari kabupaten/kota, di Oktober itu sudah 4 juta 25 ribu orang," jelas Ilham.


Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua