Presiden Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian, Prabowo Ambil Bagian
e. Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
f. Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
g. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
h. Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian
f. Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil
h. Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.