Elon Musk Digugat Akibat Berencana Memberhentikan Setengah Dari Karyawan Twitter witter
RIAU24.COM - Twitter digugat oleh karyawan atas rencana Elon Musk untuk memangkas 3.700 pekerjaan, yang merupakan sekitar setengah dari angkatan kerja, lapor Bloomberg.
Mereka mengajukan gugatan class action pada hari Kamis di pengadilan federal San Francisco, mengklaim bahwa keputusan perusahaan untuk mengurangi stafnya melanggar undang-undang federal dan California.
Petisi tersebut mengutip Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali (WARN) Pekerja yang melarang perusahaan besar menghilangkan pekerjaan tanpa pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelumnya.
Dalam gugatan mereka, mereka telah mendesak pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang meminta Musk untuk mematuhi Undang-Undang WARN dan membatasi perusahaan dari memaksa karyawan untuk menandatangani dokumen yang dapat melepaskan hak mereka untuk berpartisipasi dalam litigasi.
“Kami mengajukan gugatan ini malam ini dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka,” Shannon Liss-Riordan, pengacara yang mengajukan pengaduan hari Kamis, mengatakan di wawancara dengan Bloomberg.
Sebelumnya, perusahaan telah membagikan memo kepada karyawan bahwa akan memberhentikan sekitar 3.700 orang dan mereka akan diinformasikan melalui surat. Perusahaan media sosial itu juga meminta karyawannya untuk tidak berkunjung ke kantor karena tutup sementara. Surat itu mengatakan bahwa mereka akan memberi tahu staf pada pukul 9 pagi (waktu Pasifik) pada hari Jumat (1600 GMT) tentang pemutusan hubungan kerja.