Menu

Buntut Korupsi Impor Garam, Kejakgung Sebut Tak Ragu Periksa Airlangga Hartanto 

Zuratul 4 Nov 2022, 10:34
Potret Airlangga Hartanto
Potret Airlangga Hartanto

"Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini," ucap Kuntadi menambahkan.

Dia menegaskan, jaksa penyidik tak bakal ragu untuk memeriksa siapa pun. Apalagi, sebelum penetapan tersangka tiga pejabat Kemenpiran, penyidik juga sudah memeriksa eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. 

"Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa," ujar Kuntadi.

Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap bagaimana modus operandi korupsi impor garam dilakukan.

Kuntadi menerangkan, dalam kasus itu semuanya berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. 

Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. 

Halaman: 123Lihat Semua