DPR Sebut Menkominfo Melawan Negara Pasca Putuskan TV Analog
Lebih lanjut, Bambang mengatakan keputusan tersebut tidak dalam unsur ketergesaan atau situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.
Mengenai solusi dari DPR, Bambang mengungkapkan pihaknya masih dalam tahap diskusi.
“Ya diskusikan lagi dengan legislatif. Bawa ke DPR. Kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.
Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV.
Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.