8 Merek Obat Sirup Terkontaminasi Zat 'Etilon Glikol' ini Ditarik BPOM
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.
Beberapa obat sirup ini ditemukan di rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut dri 102 daftar obat yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPOM untuk diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, 3 merek dari 102 obat dinyatakan tidak aman digunakan karena mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas.
Sebanyak 23 lainnya tidak menggunakan zat pelarut tambahan, dan 30 obat menggunakan zat pelarut tambahan, tetapi dinyatakan aman karena tidak melebihi ambang batas.
Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM: