Seperti Diarahkan, Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tidak Gunakan "Handsfree" saat Sidang
RIAU24.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memastikan bahwa saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tidak mengenakan alat komunikasi atau perangkat audio dari telinga (handsfree) saat melakukan sidang pada Senin (31/11).
Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"JPU sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada (handsfree)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Selasa (1/10/2022).
Syarief mengatakan, pihak JPU telah memastikan kembali soal hal itu setelah Susi selesai memberikan kesaksian di persidangan.
Ia juga menegaskan, JPU terus menjalankan protokol bahwa saksi tidak boleh membawa alat komunikasi di persidangan.
"Kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di kepolisian.
Jaksa pun menanyakan langsung ke Susi tekait apakah ia mengenakan handsfree di persidangan.
"Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan, tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
Lalu, Majelis Hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan. Ini dilakukan untuk dimintai keterangan lagi.
Dalam persidangan kemarin, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(***)