Menu

2 WNI Meninggal Dunia Pasca Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekah

Amastya 28 Oct 2022, 08:43
Ilustrasi bus yang membawa jemaah umrah di Mekah kecelakaan, menewaskan 2 WNI /medcom.id
Ilustrasi bus yang membawa jemaah umrah di Mekah kecelakaan, menewaskan 2 WNI /medcom.id

RIAU24.COM Bus yang membawa Jemaah Umrah Indonesia mengalami kecelakaan di Mekkah, Saudi Arabia pada Selasa (25/10/22) waktu setempat.

Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI mengatakan peristiwa tersebut adalah kecelakaan tunggal.

"Kecelakaan bus jemaah umrah di wilayah Mekah. Kejadiannya tanggal 25 Oktober, pukul 11.30 malam," ujar Judha dalam press briefing Kemlu di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Judha menyebutkan, dua WNI yang meninggal dunia berstatus sebagai pengemudi bus dan muthawif. Ia juga mengatakan KJRI Jeddah telah mengirimkan tim perlindungan ke wilayah Mekkah.

"Ketika mendapatkan informasi ini KJRI Jeddah segera mengirimkan tim perlindungan WNI ke wilayah Mekkah untuk berkomunikasi dengan otoritas setempat diperoleh informasi bahwa kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal yang tidak melibatkan pihak lain. Nah kecelakaan ini menewaskan dua warga negara Indonesia yaitu driver pengemudi dan juga muthawif," ungkapnya.

Judha juga melaporkan, sebanyak 6 jamaah mengalami luka-luka. Beberapa ada yang di rawat di Rumah Sakit King Abdul Aziz Mekkah. Ada juga yang telah dapat menjalankan umrah kembali.

"Sedangkan tercatat 6 jamaah umrah yang mengalami luka-luka. Saat ini untuk yang luka-luka dirawat di Rumah Sakit King Abdul Aziz Mekkah dan 5 diantaranya telah dapat melanjutkan perjalanan umrah. Satu masih dalam perawatan,"tuturnya.

Merespon kecelakaan tersebut, Kemlu turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua WNI di Jeddah. Dia mengatakan KJRI Jeddah telah memberikan bantuan.

"Atas kecelakaan ini kami turut berduka cita dan KJRI Jeddah telah memberikan bantuan kepada jamaah dan juga WNI,”tandasnya.

(***)