Pernah Jadi DPO, Akhirnya Zul Warga Tambak Rejo Jangkang Digulung Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tersangka Z alias Zul (23) warga Tambak Rejo Jangkang tak berkutik setelah ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 15 Oktober 2022 lalu.
Z alias Zul ditangkap di Jalan Utama Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, bersamanya 0,30 gram sabu disita.
Hal tersebut dibenarkan Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando. Diutarakan Toni Armando bahwa, barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu seberat 0,30 gram, satu unit handpone, satu unit sepeda motor (BM 6830), satu bong dan barang bukti lainnya.
Menurut Toni Armando, barawal tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Tambak Rejo sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kemudian tim melakukan lidik, setelah di peroleh informasi yang akurat bahwa target sudah menunggu di jalan utama jangkang serta mengamankan Zul dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 paket Nlnarkotika sabu,"ungkap Toni Armando.
Z alias Zul kepada petugas kemudian mengaku bahwa sabu itu ia dapat dari R (DPO).