Menu

Komisi II DPRD dan Bupati Kasmarni Hadiri Undangan Permendagri Tentang APBD

Dahari 24 Oct 2022, 15:14
Komisi II DPRD dan Bupati Kasmarni
Komisi II DPRD dan Bupati Kasmarni

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi ll DPRD Kabupaten Bengkalis memenuhi undangan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.

Selain ketua Komisi ll H. Adri, turut hadir anggota komisi II Susianto SR, Ferry Situmeang, Adihan, Rianto, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama, Administrator, Camat se - Kabupaten Bengkalis, Instansi Vertikal, serta seluruh ketua organisasi masyarakat dan ketua Umum DPH, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi yang di adakan di Aula Hotel Surya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 125 Balai Makam kecamatan Bathin Solapan secara resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

Kasmarni menyampaikan, semua pihak terkait dan terlibat dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 memiliki persepsi dan pengetahuan yang sama, guna mengimplementasikan setiap kebijakan Pemerintah sesuai regulasi yang ada agar terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

"Demi tercapainya cita-cita pembangunan untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,"ujar Kasmarni.

Dalam kesempatan H. Adri menjelaskan terkait dengan bantuan Sosialisasi Perda (Sosper) yang diberikan kepada masyarakat.

"ini perlu kita dalami lagi supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan, dimana rujukannya ke RPJMD seperti membina UMKM, membina kelompok petani yang selalu didukung oleh Program Peraturan Daerah (Properda), termasuk proses Bantuan Hibah yang diberikan kepada masyarakat," ucap H Adri.