Rusia: Alexey Navalny Menghadapi Penjara Selama 30 Tahun Akibat Tuduhan Terorisme
RIAU24.COM - Politisi oposisi yang dipenjara Alexey Navalny mengatakan pihak berwenang Rusia mengajukan tuntutan baru terhadapnya karena mempromosikan terorisme dan ekstremisme, yang berpotensi menyebabkan hukuman penjara 30 tahun – dua kali lipat dari hukuman aslinya.
Navalny, kritikus domestik paling menonjol dari Presiden Vladimir Putin, sudah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun karena penipuan, penghinaan terhadap pengadilan, dan pelanggaran pembebasan bersyarat , yang semuanya dia tolak sebagai tuduhan palsu yang dimaksudkan untuk membungkamnya.
"Saya menerima pemberitahuan resmi bahwa kasus kriminal baru telah diajukan terhadap saya karena menyebarkan ekstremisme, menyerukan terorisme, mendanai aktivitas ekstremis, dan merehabilitasi Nazisme," kata Navalny, Kamis.
Dia mengatakan pengacaranya memperkirakan dia sekarang bisa menghadapi hukuman kumulatif 30 tahun. Tidak ada konfirmasi resmi segera tentang kasus baru dari Komite Investigasi Rusia.
Juru bicara Navalny, Kira Yarmysh, mengatakan kasus baru terkait dengan saluran YouTube bernama, Popular Politics, yang diluncurkan oleh sekutunya setelah dia dipenjara selama satu tahun.
Pria berusia 46 tahun itu ditangkap pada Januari 2021 setelah kembali dari Jerman, di mana ia pulih dari serangan racun yang hampir membunuhnya.