6 Partai Politik yang Tak Lolos Verifikasi KPU Deklarasikan ‘Gerakan Melawan Genosida Politik’
"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan lembuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk ‘Diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tegasnya.
Farhat Abbas selaku Ketum Partai PANDAI juga menegaskan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.
Ia juga menambahkan, hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.
"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai ‘Political Genocide’ secara terstruktur, masif dan sistematis," tandasnya.
(***)