Bawaslu Riau Kawal Proses Verifikasi Faktual Parpol
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, hanya parpol non-parlemen dan parpol baru yang akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Daftar 18 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)