Menu

Polisi Tangkap Pria yang Mengajukan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Devi 14 Oct 2022, 14:38
Polisi Tangkap Pria yang Mengajukan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Tangkap Pria yang Mengajukan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

RIAU24.COM - Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang mengajukan gugatan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko " Jokowi " Widodo di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Inspektur Kasubag Humas Polri Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada pukul 15.44 WIB oleh Direktorat Cyber ​​Crime Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan ​​agama.

"Ya [pelaku ditahan]," kata Dedi, Kamis, 13 Oktober 2022. Namun, dia enggan merinci tuduhan itu.

Kasus itu rencananya akan diungkap pada pukul 19.00 waktu Jakarta. “Malam ini pukul 19.00, kepala unit dan direktur cyber akan mempublikasikan [kasusnya],” kata Dedi.

Bambang Tri Mulyono dilaporkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober 2022. Terdakwa adalah Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Ova Emilia mengklarifikasi polemik ijazah Presiden Jokowi yang beredar di media sosial.

Halaman: 12Lihat Semua