Menu

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ada Hukum yang Harus Dihormati

Devi 14 Oct 2022, 09:47
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ada Hukum yang Harus Dihormati
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ada Hukum yang Harus Dihormati

RIAU24.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengutip Antara, Jumat, 14 Oktober.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua