Di Sini Lokasi Lapas Tempat Koruptor Termuda Sekaligus Eks Politikus Demokrat Nur Afifah Dititipkan KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengeksekusi mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Nur Afifah Balqis dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur dikutip dari okezone.com, Kamis, 13 Oktober 2022.
Koruptor termuda berusia 25 tahun ini dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Putusan pengadilan terhadap Nur Afifah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Nur Afifah rencananya akan menjalani hukuman pidana penjara untuk waktu empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.
Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.