Kenapa Polisi Belum Tahan Rizky Billar dalam Kasus KDRT Pada Lesti Kejora?
RIAU24.COM - Penyidik Polda Metro Jaya jakarta Selatan, menyampaikan hingga saat ini mereka belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini pemain sinetron Surat Wasiat Bapak tersebut masih menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT pada istrinya Penyanyi dangdut Lesti Kejora di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada awak media, Kamis (13/10).
Menurut Nurma, pihaknya masih menunggu 1x24 jam terkait status penahanan terhadap. Sampai sekarang yang bersangkutan masih di ruang penyidik.
Kemudian, kata dia, apabila tersangka akan ditahan hari ini, maka polisi bakal menerbitkan surat penahanan. Namun untuk saat ini memang hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Belum kami terbitkan surat perintah penahanannya," terang Nurma mengutip Republika.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka Rizky Billar ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.
(***)