Cabuli Perempuan Mengalami Gangguan Mental, HR Warga Bengkalis Diringkus Satreskrim
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis, Senin 10 Oktober 2022 kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui AKP Muhammad Reza Kasatreskrim Polres Bengkalis kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, Selasa 11 Oktober 2022.
"Tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib,"ungkap Kasatreskrim AKP M Reza.
Diutarakan M Reza, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli Psikologi mengalami keterbelakangan mental," bebernya.
Lanjut Kasatreskrim, pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi sebagai pelapor saat itu sedang menggoreng kerupuk dirumah,kemudian pelapor menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR (tersangka red,) dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi dan kemudian meletakkan sepeda korban dipagar Hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR,"ujarnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polres Bengkalis.
Dan team Opsnal Polres Bengkalis, berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto memerintahkan kepada tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada dirumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai diruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA.
"Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara,"pungkasnya.