PAN Sebut Komunikasi KIB dan PDIP Lebih Intim Usai Pertemuan Airlangga-Puan
KIB pun sudah memenuhi persyaratan 20 persen presidential threshold.
"Begitu juga KIB sudah dapat memenuhi persyaratan presidential threshold 20 persen sesuai dengan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang mantan Anggota DPR RI ini.
Oleh karena itu, menurut Viva, kondisi politik masih cair dan dinamis. Dan proses komunikasi masih akan terus berlanjut, termasuk PDIP dan KIB yang akan terus menjalin komunikasi secara intensif.
"PDIP dan KIB akan terus menjalin komunikasi secara intensif untuk ke depannya dalam merumuskan peluang koalisi," tandasnya.
(***)