Menu

Indonesia Kini Menggodok Pemberlakuan Hukuman Mati

Devi 10 Oct 2022, 09:36
Indonesia Kini Menggodok Pemberlakuan Hukuman Mati
Indonesia Kini Menggodok Pemberlakuan Hukuman Mati

RIAU24.COM - Ketika Indonesia baru-baru ini meluncurkan rencana terbaru untuk merombak KUHP yang sudah 'tua', salah satu artikel yang menarik perhatian semua orang adalah artikel tentang hukuman mati.

Sementara Indonesia telah lama mengeksekusi mereka yang dihukum karena kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, dan perdagangan narkoba, rancangan KUHP baru menggambarkan eksekusi sebagai "upaya terakhir" dan menawarkan alternatif: masa percobaan 10 tahun di mana mereka yang dihukum dapat mengganti hukuman dengan hukuman seumur hidup jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut draf tersebut, yang diharapkan akan ditandatangani menjadi undang-undang dalam beberapa bulan mendatang, hakim akan diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun jika terdakwa "menunjukkan penyesalan, ada peluang reformasi, mereka tidak memainkan peran besar dalam kejahatan yang dilakukan, atau ada faktor-faktor yang meringankan dalam kasus ini".

Namun, apa yang disebut hukuman mati percobaan, yang telah menggemakan penangguhan hukuman' dua tahun yang ditawarkan China kepada beberapa dari mereka yang dihukum mati, telah menimbulkan beberapa kekhawatiran.

Usman Hamid, kepala Amnesty Indonesia, yang berkampanye untuk mengakhiri hukuman mati secara keseluruhan, mengatakan bahwa jika masa percobaan akan digunakan, itu harus diberikan kepada semua orang yang dijatuhi hukuman mati.

"Konsep hukuman mati sebagai hukuman alternatif tidak konsisten, karena perumusan pemerintah telah mengalami kemunduran ke tempat masa tunggu tergantung pada putusan hakim, sesuatu yang rawan disalahgunakan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua