Warga Malaysia Diekstradisi ke AS Atas Dugaan Penyelundupan Badak Bercula
RIAU24.COM - Seorang tersangka penyelundup satwa liar Malaysia telah diekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan berpartisipasi dalam konspirasi untuk memperdagangkan lebih dari 70kg (154lbs) tanduk badak senilai lebih dari USD 725.000, kata Departemen Kehakiman AS.
Tersangka, warga negara Malaysia Teo Boon Ching, 57, ditangkap di Thailand pada Juni dan diekstradisi ke AS pada hari Jumat di mana dia sekarang akan diadili, kata Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York dalam sebuah pernyataan.
Departemen Kehakiman menuduh bahwa Teo telah mengkhususkan diri dalam penyelundupan cula badak dari operasi perburuan liar di Afrika kepada pelanggan terutama di Asia, meskipun ia juga mengklaim dapat mengirimkan tanduk badak ke AS.
Di AS, ia menghadapi satu tuduhan konspirasi untuk melakukan perdagangan satwa liar dan dua tuduhan pencucian uang.
Tuduhan pencucian uang itu membawa hukuman maksimum 20 tahun penjara dan tuduhan konspirasi perdagangan manusia membawa hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Tidak segera jelas apakah Teo diwakili oleh seorang pengacara yang dapat berkomentar atas namanya.