Kenapa 3 Oknum Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruham Belum di Copot Jabatannya?
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa kepolisian juga tengah mengusut perusakan hingga pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan.
"Di luar terjadi pidana juga, baik perusakan, pembakaran dan sebagainya," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
(***)