Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir Dari Pemeriksaan Polisi
"Sesuai dengan ketentuan KUHP, panggilan kedua kalau tidak datang bisa disertai dengan penjemputan," kata Endra Zulpan, Jumat (7/10).
Pihak kepolisian juga berharap Rizky bisa mengikuti proses hukum secara kooperatif agar permasalahannya dapat segera diselesaikan.
"Kita harapkan dari Rizky Billar selaku terlapor bisa kooperatif dalam hal ini panggilan tanggal 13 Oktober 2022 sesuai permintaan agar bisa membuat terang persoalan ini," lanjutnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI