Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Daftarnya
4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS
5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA
Listyo mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus.
“Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggung jawaban,” katanya, Kamis (6/10/2022) dikutip sindonews.com.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Hasil investigasi diketahui, para korban meninggal akibat sesak napas dan terinjak-injak.