Polri Dinilai Lakukan Tindakan Berlebihan Saat Pengendalian Massa di Stadion Kanjuruhan
RIAU24.COM - Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam karena memakan korban hingga ratusan jiwa. Ini menjadi tragedi kemanusiaan sekaligus memilukan.
Dikutip dari Tempo.co, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada kejadian tersebut, Minggu, 2 Oktober 2022
Dalam regulasi Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Article 19 Point B ditegaskan, penggunaan senjata gas air mata telah dilarang FIFA. Bahkan, senjata tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke stadion dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.
Alih-alih sesuai prosedur, penggunaan gas air mata merupakan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia.
Mulai dari mata kemerahan, mulut iritasi, sesak napas, hingga menyebabkan kematian terhadap ratusan suporter Aremania.
Karena itu, KontraS mendesak tanggung jawab negara atas tragedi maut tersebut.
“Mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi. Meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban,” tulisnya.
Selain meminta PSSI menunda seluruh pertandingan, KontraS juga mendesak Kapolri (Propam Polri) dan Panglima TNI (Komandan Puspom TNI) untuk mengusut dan mengevaluasi tindakan jajarannya yang terlibat melakukan kekerasan. Selama proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, ruang investigasi harus dijamin secara independen.