Najwa Shihab Buktikan Terkait Komentarnya Kepada Polisi yang Memiliki Gaya Mewah Juga Terdapat Aturan
Terdapat 7 poin larangan pamer kemewahan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi anggota Polri namun pihak keluarga juga.
Tercatat dalam ST/30/Xi/Hum.3.4/2019/Divpropam, yaitu:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.