Menu

Lesti Kejora Laporkan Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara 

Zuratul 30 Sep 2022, 10:18
Ilustrasi (KompasTv)
Ilustrasi (KompasTv)

RIAU24.COM - Lesti dikabarkan melaporkan Rizky Billar terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabar Lesti melaporkan Rizky Billar itu pun dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti disebut telah membuat laporan polisi pada Rabu (28/9) malam kemarin. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” kata AKP Nurma Dewi mengutip WowKeren, Kamis (29/9/2022). 

Lantas bagaimana jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora? Menurut AKP Nurma Dewi, Rizky Billar bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti benar melakukan KDRT.

Hal itu rupanya berdasarkan UUD KDRT No 23 tahun 2004. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," tutur AKP Nurma Dewi.

Menambahkan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa laporan Lesti Kejora terkait suaminya bakal segera diproses. AKP Nurma Dewi juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera mengumpulkan barang bukti hingga saksi untuk diperiksa.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora menikah dengan Rizky Billar pada 19 Agustus 2021. Namun sebelum itu, keduanya mengaku sudah menikah siri terlebih dahulu pada awal tahun 2021.

Halaman: 12Lihat Semua