Tok, AHY Coret Nama Lukas Enembe dari Kursi Ketua Demokrat Papua
Namun jika nanti Lukas terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar Demokrat.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," sebutnya.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya