Banyak Tuai Pujian Soal Ketegasan KLHK RI Soal Proses Hukum dan Menahan Management PT SIPP
Selain kepada KLHK RI, Roby juga haturkan pujian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kecamatan Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri atas kekompakannya dalam menolak, mengecam perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap management PT SIPP.
“Ketegasan Pemkab Bengkalis, Upika Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri juga kita apresiasi. Mereka sangat kompak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semoga ketegasan ini mengakar dan menjadi pondasi kokoh di lini produksi minyak sawit di Negeri Junjungan. Rimba Raya sangat mengapresiasi kinerja setiap pihak yang sukses menegakkan hukum di negeri ini, salam lestari selalu,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, management PT SIPP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jumcto Pasal 55 KUHAP.
Perusahaan dan managemen penggerak di dalamnya disebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.