Kapolres Inhil Resmikan Mushalla Al Hijrah Polsek Keritang
Selian itu, kegiatan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan Kapolres Inhil dalam rangka silaturahmi, memberi semangat dan motivasi kerja kepada personel Polsek Keritang serta meninjau sarana dan prasarana yang ada di Mapolsek Keritang.
"Saya mengajak kepada seluruh personel agar mawas diri ataupun mengoreksi kembali diri sendiri sebagai anggota Polri, bahwasanya di dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri memiliki 3 tugas pokok yakni memelihara Kamtibmas, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat," paparnya.
Terkait dengan hal tersebut, AKBP Norhayat berharap kepada para personel Polsek Keritang untuk dapat menjabarkan tugas pokok tersebut.
"Tujuannya untuk menghadapi segala bentuk aspek permasalahan yang ada di masyarakat sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas kondusif," paparnya.
Kapolres Inhil mengatakan, sebagai anggota Polri memiliki landasan dalam berprilaku dalam kehidupan sehari-hari, yakni Tribrata sebagai Pedoman Hidup serta Catur Prasetya sebagai pedoman kerja.
"Diharapkan para personel benar-benar bertanggung jawab dalam menerapkan doktrin-doktrin itu dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang dapat membuat buruk nama baik Pribadi Personel tersebut maupun nama baik Institusi Polri," arahannya.