RUU Perlindungan Data Pribadi akan Disahkan Hari Ini
RIAU24.COM - Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memastikan akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR, hari ini Selasa (20/9/2022).
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022) dikutip sindonews.com.
Pada kesempatan yang sama, putri Megawati ini mengharapkan peraturan tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," katanya.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Diketahui, 4 pasal ditambahkan di RUU PDP ini dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.