Effendi Simbolon Lolos dari MKD DPR, Ingatkan Siapapun Tidak Boleh Diintimidasi
RIAU24.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon selaku Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.
Diketahui sebelumnya, Effendi Simbolon telah dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut TNI gerombolan dalam Raker dengan Kemhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) lalu.
Effendi mengucapkan terimakasih dan menerima putusan yang telah diberikan MKD kepada dirinya. Ia juga mengingatkan kepada siapapun, termasuk pemerintah ataupun instansi agar tidak melakukan intimidasi kepada pihak manapun.
"Dan sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," ujar Effendi di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022) dikutip sindonews.com.
Kemudian, Effendi juga menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang mana terdapat supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," jelasnya.
Pria yang juga sebagai Legislator Dapil DKI Jakarta III ini, menyampaikan harapannya kepada pihak yang ia maksud mendengar perkataannya dan mengerti apa yang ia sampaikan.
"Mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang saya sampaikan. Terima kasih moga kiranya Tuhan memberkati kita semua," tutupnya.
(***)