Pemilik Restoran di Surat Ditangkap Karena Menjual Puluhan Kilogram Daging Sapi
RIAU24.COM - Polisi Gujarat telah menangkap pemilik sebuah restoran di kota Surat karena diduga menyajikan daging sapi dan menyimpan daging sapi.
Menurut polisi, seorang Sarfaraz Mohammad Wazir Khan yang mengelola restoran Delhi Dastarkhwan di daerah kota Hodibangla ditangkap pada Kamis malam setelah menerima keluhan bahwa daging sapi disajikan kepada pelanggan di sana.
Keluhan itu diajukan oleh pakaian Hindu di kantor polisi Lalgate pada hari Minggu.
Setelah itu, polisi Lalgate melakukan penggerebekan di restoran tersebut dan menemukan enam karung berisi 10 kg daging masing-masing disimpan di sana.
Pemilik Delhi Dastarkhwan telah mengklaim bahwa daging yang disita adalah kerbau.
Sampel dikirim untuk analisis forensik dan pada hari Kamis, Laboratorium Ilmu Forensik mengkonfirmasi bahwa dua dari enam sampel adalah daging sapi dan Wazir Khan ditangkap.
Sebuah kasus terdaftar di bawah berbagai bagian dari Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan Act 1960 dan bagian IPC. Menurut polisi, seorang Ansar, yang memasok daging sapi sedang dalam pelarian.
Penyembelihan sapi dan keturunannya dilarang keras di Gujarat.
Menurut Gujarat Animal Preservation (Amandemen) Bill 2017, penyembelihan sapi adalah kejahatan yang diancam hukuman maksimal seumur hidup, sedangkan minimal tujuh tahun penjara.
Hukuman penjara minimum untuk pengangkutan sapi secara ilegal untuk disembelih adalah 10 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kendaraan yang disita untuk pengangkutan ternak secara ilegal dapat dibatalkan. ***