Bocah 4 Tahun Diperkosa Secara Digital di Kamar Kecil Sekolah
FIR di bawah KUHP India pasal 376 (pemerkosaan) dan di bawah ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) telah diajukan, kata para pejabat.
Apa itu pemerkosaan digital?
Klasifikasi pelanggaran seksual sebagai “perkosaan digital” terjadi setelah kasus pemerkosaan brutal Nirbhaya tahun 2012 , yang telah mengejutkan negara dan menyebabkan reformasi dalam hukum pidana negara untuk meningkatkan cakupan kejahatan yang dianggap sebagai “ memperkosa".
Sementara pelanggarnya sekarang didakwa di bawah IPC pasal 376 (pemerkosaan) yang jauh lebih luas, penggunaan istilah 'perkosaan digital' dan hukuman dalam kasus-kasus seperti itu masih relatif rendah di negara ini.