Penyanyi R Kelly Dihukum Akibat Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
RIAU24.COM - Penyanyi-penulis lagu R Kelly dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk tiga dakwaan pornografi anak, oleh juri pengadilan Chicago, lapor New York Times.
Publikasi itu mengatakan juri memutuskan dia bersalah karena merekam dirinya sendiri yang menyalahgunakan putri baptisnya yang dikenal dengan nama samaran 'Jane'.
Sebuah rekaman hubungan intim yang melibatkan Kelly dan Jane telah menjadi dasar dari persidangan asli yang diadakan pada tahun 2008.
Namun baik R Kelly dan Jane telah menyangkal bahwa orang-orang dalam video itu adalah mereka.
Dalam persidangan baru-baru ini, ia juga menghadapi tuduhan menghalangi keadilan dengan memperbaiki persidangan, termasuk menyuap atau mengintimidasi dan mengancam para saksi. Tapi juri tidak memutuskan dia bersalah atas itu.
Tapi baru-baru, Jane, 37, bersaksi bahwa memang dia dan Kelly dalam rekaman itu.