Menu

Korea Selatan Gugat Google dan Meta Paltform Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna 

Zuratul 16 Sep 2022, 08:45
Ilustrasi Google (Foto: Trend)
Ilustrasi Google (Foto: Trend)

RIAU24.COM - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) telah menjatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won (71,9 juta dolar AS) terhadap dua raksasa teknologi Google dan Meta Platform.

Menurut laporan Yonhap, Kamis (15/9/2022), denda tersebut dilayangkan karena kedua perusahaan dianggap mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.

Dalam rapat umum, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta, dalam hukuman pertama komisi yang diberikan atas pengumpulan data iklan yang dipersonalisasi. Denda menandai jumlah tertinggi yang pernah dikenakan untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.

PIPC juga memerintahkan agar Google dan Meta menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, serta mendapatkan persetujuan pengguna, jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri.

Pengawas mengatakan, penyelidikannya mengkonfirmasi bahwa Google dan Meta tidak memberi tahu dengan jelas atau mendapat persetujuan sebelumnya dari pengguna ketika mereka mengumpulkan atau menganalisis data tersebut untuk memperkirakan minat pribadi mereka dan menggunakan informasi itu untuk menyediakan iklan yang dipersonalisasi.

Google telah meminta pengguna Korea Selatan memberikan persetujuan mereka tanpa sepengetahuan untuk pengumpulan data tersebut dengan pengaturan default setidaknya sejak 2016. Sementara Meta, belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018, menurut pengawas.

Halaman: 12Lihat Semua